Pendirian suatu perusahaan terbatas (PT) di Indonesia

CV adalah bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Bentuk usaha ini menjadi pilihan banyak pengusaha karena relatif lebih mudah didirikan dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT)

read more